Karut Marut Kelola Tambang Pasir di Sulawesi Barat
Masyarakat Desa Tubo dan Salutambung, aksi memblokade Jalan Poros Mamuju-Majene di Kecamatan Tubo Sendana, 18 Mei lalu. Aksi ini merupakan protes pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk pasir oleh pemerintah daerah kepada PT Baqba Lembang Tuho (BLT).
Demonstrasi karena izin pertambangan pasir dan batu bukan kali pertama terjadi di Sulawesi Barat, mereka sudah mulai sejak akhir 2024. Terutama masyarakat pesisir terdampak langsung aktivitas tambang seperti di Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah; Desa Sarassa, Kabupaten Pasangkayu, dan Desa Kalukku Barat serta Beru-Beru di Mamuju.
Eskalasi protes warga juga menimbulkan gesekan vertikal dengan aparat kepolisian. Respon represif dan kriminalisasi warga alami karena protes ini.
Hingga 18 Maret 2025 ada 21 warga kena laporkan dan polisi amankan karena penolakan izin tambang dan pasir di daerah mereka.
Sekitar 18 dari 21 warga berasal dari Mamuju Tengah, mereka kena tudingan pengancaman dan perusakan. Tiga warga lain dari Desa Kalukku Barat, dilaporkan setelah penyegelan alat berat perusahaan.
Kemudian, dengan kena tudingan sama, melakukan pengancaman dan perusakan, pada 27 Mei 2025 lima warga dari Desa Beru-Beru dan Kalukku Barat kena panggil Polres Mamuju untuk jadi saksi. Pemanggilan bermula dari laporan satu perusahaan pemegang IUP tambang yang warga protes.
Baca Analisis lengkapnya di: https://mongabay.co.id/2025/07/04/opini-karut-marut-kelola-tambang-pasir-di-sulawesi-barat/