Fungsi Sosial Tanah di Indonesia
Desember 2024, pemerintah menyatakan telah mengalokasikan sekitar 79 ribu hektar tanah terlantar untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah. Beberapa bulan kemudian, tepatnya Juli 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melaporkan bahwa luas tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar mencapai 1,4 juta hektar. Angka tersebut merupakan bagian dari sekitar 55,9 juta hektar atau 79,5 persen tanah bersertifikat di Indonesia. Kondisi ini menunjukkan status tanah terlantar bukan lagi soal administratif belaka, melainkan persoalan yang mempunyai konsekuensi serius bagi para pemegang hak atas tanah.
Di sisi lain, persoalan pemanfaatan tanah kerap memunculkan konflik di tengah masyarakat. Pada tahun 2021, misalnya, publik menyoroti pembangunan tembok beton di Kompleks Puskopad, Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta, yang mengisolasi sebuah rumah warga. Kasus serupa terjadi di Kampung Empu, Desa Situsari, Bogor, pada tahun 2024. Warga mengeluhkan akses jalan umum yang dipagari oleh perusahaan swasta karena wilayah tersebut diduga masuk ke dalam kawasan pengembangan wisata yang mereka kelola. Bahkan, masyarakat yang melintasi jalan tersebut dibebankan pembayaran bulanan sebesar 1 juta rupiah. Kasus ini memperlihatkan bahwa penguasaan atau kepemilikan hak atas tanah seringkali menimbulkan persoalan ketika pelaksanaan hak tersebut bersinggungan dengan kepentingan masyarakat sekitar.
Analisis Lengkapnya pada laman: https://www.hukumonline.com/berita/a/fungsi-sosial-tanah-di-indonesia-lt6a2f6d08a68be/