Ketika Keadilan Terkikis dan Damai Dipaksa
Di sebuah sudut rumah, seorang korban pengeroyokan menatap kosong ke arah pintu. Luka fisik di sekujur tubuhnya perlahan mengering, namun luka batin akibat ketidakadilan masih menganga. Ia, yang seharusnya mendapat perlindungan dan keadilan, justru dipaksa menerima “damai” oleh aparat kepolisian. Bukan damai yang lahir dari hati, melainkan damai yang dipaksakan oleh lembaga yang semestinya menjadi pelindung korban, demi menutup perkara tanpa memperhatikan hak-haknya sebagai korban.
Perdamaian atau dalam hukum biasa digunakan Restorative justice, dalam hakikatnya, merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban, pelibatan pelaku, korban, dan masyarakat dalam mencari solusi, serta terciptanya harmoni sosial. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang aparat penegak hukum menerapkan konsep ini secara keliru. Restorative Justice yang seharusnya bersifat sukarela dan menempatkan korban sebagai subjek utama, berubah menjadi alat pemaksaan demi efisiensi penanganan perkara.
Baca analisis lengkapnya di: https://kumparan.com/muhammad-ihsan-tahir-al-mandary/ketika-keadilan-terkikis-dan-damai-dipaksa-25QRZXnS23q/1