Sanksi Administratif untuk Ketahanan Sawah
Luas lahan baku sawah nasional terus menyusut setiap tahun. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional pada 2025 melaporkan penyusutan lahan baku sawah nasional sepanjang periode 2019-2024 mencapai 79.600 hektar. Penyusutan paling signifikan terjadi di Jawa Tengah, dari 1.049.661 hektar menjadi 987.468 hektar.
Padahal, Kementerian Pertanian menunjukkan provinsi ini merupakan penyumbang terbesar ketiga produksi padi nasional, sebesar 16,8 persen, setelah Provinsi Jawa Timur sebanyak 17,7 persen dan Jawa Barat sebanyak 16,9 persen. Ketiga provinsi di Pulau Jawa ini menyumbang produksi padi nasional sebesar 51 persen.
Faktor utama penyebab penyusutan lahan sawah produktif di Pulau Jawa berupa konversi lahan dari pertanian ke nonpertanian. Baik konversi lahan, misalnya melalui program pembangunan perumahan, infrastruktur bandara, dan jalan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat alih fungsi lahan atau konversi lahan sawah dari 2019-2025 mencapai 554.000 hektar yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Proyek lumbung pangan, seperti yang telah dilakukan di Kalimantan Tengah dan Papua Selatan, jelas bukan solusi yang bijak menghadapi penyusutan luas lahan sawah tersebut. Proyek yang dimaksud hanya menambah persoalan baru, utamanya menyangkut ekologi dan distribusi ekonomi. Bagaimana tidak, proyek lumbung pangan memerlukan lahan baru dalam skala luas yang diambil dari konversi kawasan hutan, mendorong pemerintah mencadangkan sekitar 20 juta hektar hutan untuk mendukung proyek tersebut, yang justru menambahkan luas angka deforestasi.
Artikel ini diterbitkan di Kompas.id Baca analisis lengkapnya: https://www.kompas.id/artikel/sanksi-administratif-untuk-ketahanan-sawah?open_from=Tagar_Page