”Land Reform” Pascabencana Sumatera
Satu pernyataan menarik dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) beberapa waktu lalu, yang mengatakan sekitar 65.000 hektar sawah terkena banjir dan tanah longsor di Sumatera. Lahan-lahan tersebut berpotensi menjadi incaran para mafia tanah sebab bencana membuat batas-batas tanah menjadi hilang dan mudah diklaim oleh orang lain. Pernyataan itu ada benarnya mengingat Menteri Pertanian pada awal Desember 2025 melaporkan setidaknya 40.000 bidang sawah rusak akibat bencana banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Tidak hanya itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 14 Desember 2025 mencatat sekitar 158.000 rumah rusak, 219 gedung kesehatan, 581 sekolah, 290 gedung kantor, dan 434 rumah ibadah. Sama, kerusakan tersebut sebagian besar dalam bentuk lahan yang tertimbun lumpur setinggi lebih dari 2 meter. Ada pula yang hancur total hingga tapak rumah tidak lagi terlihat akibat terjangan banjir dan gelondongan kayu. Kondisi ini berpotensi menyebabkan petak-petak lahan warga, rumah ibadah, sekolah, dan perkantoran tersebut menjadi musnah.
Baca analisis lengkapnya di: https://www.kompas.id/artikel/land-reform-pasca-bencana-sumatera