Salah Dasar Tanah Telantar
Perkara tanah telantar yang dinyatakan dapat diambil alih negara telah menimbulkan keresahan publik. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pernah menyampaikan pernyataan kontroversial bahwa “yang memiliki tanah itu negara, orang itu hanya menguasai.” Bahkan, Nusron menambahkan dengan ucapan “emang mbahmu leluhurmu dulu bisa membuat tanah?” Ungkapan terakhir ini berpotensi melukai nurani masyarakat adat serta bertentangan dengan norma-norma yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Pokok Agraria). Walaupun kemudian diklarifikasi sebagai candaan, pernyataan tersebut tetap merupakan narasi yang keliru secara paradigmatik.
Tidak hanya pernyataan Menteri ATR/BPN, Menteri Agama Nasaruddin Umar juga pernah menyampaikan bahwa tanah masyarakat yang tidak dimanfaatkan dapat diambil dan digunakan oleh negara. Jika pernyataan ini dimaksudkan sebagai legitimasi agama atas agenda penetapan tanah menganggur oleh pemerintah, hal itu tidak dapat dibenarkan. Cara berkomunikasi pejabat publik semacam ini justru kontraproduktif terhadap iklim politik hukum pertanahan di Indonesia. Sebab, hal ini belum tentu sejalan dengan prinsip-prinsip hukum pertanahan yang berlaku, khususnya yang diatur dalam UU Pokok Agraria atau UUPA 1960 beserta norma turunannya.
Baca analisis lengkapnya di: https://www.tempo.co/lingkungan/tanah-nganggur-bukan-tanah-telantar-2076225