Revisi UU Kehutanan, Ujian Komitmen pada Alam dan Rakyat
Wacana revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan kembali menggema. Meski langkah formalnya belum menunjukkan capaian berarti, sinyal politik ini tak bisa dipandang sebelah mata. Mengingat, hutan alam di Indonesia pada 2020 hanya tersisa sekitar 89,7 juta hektare.
Sebab itu, revisi regulasi kehutanan bukan sekadar urusan teknis, melainkan cermin dari arah politik hukum pembangunan yang tengah ditempuh negara di sektor kehutanan. Menjadi pertanyaan, apakah revisi ini akan menjadi tonggak baru untuk melindungi hutan alam yang tersisa, menyelesaikan soal tata batas hutan yang masih bergejolak, atau justru membuka jalan bagi babak baru ekstraktivisme atas nama pembangunan?
Baca analisis lengkapnya di: https://katadata.co.id/indepth/opini/6881f26d31067/revisi-uu-kehutanan-ujian-komitmen-pada-alam-dan-rakyat