Jauh Bisnis dari HAM dan Lingkungan
Salus populi suprema lex esto, bahwa kepentingan rakyat merupakan hukum tertinggi. Doktrin ini yang seharusnya disematkan manakala menafsirkan dalam kebijakan teknis amanat Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebab, secara eksplisit dalam pasal itu disebutkan bahwa hak menguasai negara atas sumber daya agraria, baik itu bumi, air, dan sumber tambangnya, hanya patut digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Adapun ayat 4 menegaskan pemanfaatan sumber daya agraria sebagaimana dimaksudkan oleh ayat 3 harus dilakukan dengan prinsip berwawasan lingkungan.
Tapi apakah amanat konstitusi itu terlaksana dengan baik? Mari melihat sejenak peristiwa banjir Sumatera pada akhir November 2025.
Banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah meninggalkan luka yang dalam. Setidaknya 10.400 rumah rusak dan lebih dari 40 ribu bidang sawah hancur, belum lagi ladang-ladang lain milik warga. Selain itu, bencana banjir tersebut menyebabkan lebih dari 1.068 orang kehilangan nyawa, 190 orang masih belum ditemukan, dan sebanyak 894 ribu orang harus mengungsi.
Baca analisis lengkapnya di: https://www.tempo.co/lingkungan/banjir-sumatera-bencana-administratif-2100782