Ketika Tanah Mengapung, Aspek Hukum Sertifikat Tanah di Atas Air
Sebagai langkah korektif, pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan yang membuka peluang penerbitan sertifikat tanah di atas kawasan perairan dengan memastikan kesesuaiannya terhadap prinsip dasar agraria dalam UUPA 1960. Regulasi seperti PP No. 18 Tahun 2021 dan sejenisnya harus dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan sistem hukum pertanahan yang telah mapan serta tidak dimanfaatkan untuk kepentingan investasi yang merugikan kepentingan publik.
Kasus penerbitan sertifikat tanah di lokasi yang objeknya bukan tanah mengundang perdebatan dalam skala luas baik di kalangan masyarakat maupun kelompok spesifik akademik. Sebelumnya, publik di Indonesia heboh soal sertifikat tanah di atas laut di Tangerang dan Bekasi serta beberapa tempat lainnya. Kehebohan itu ditambah dengan munculnya sertifikat tanah di kawasan sungai di Bekasi. Fenomena ini tentu saja mengusik akal sehat, benarkah pemberian hak atas tanah di atas perairan ini, baik laut maupun area sungai, sesuai dengan prinsip dan ketentuan hukum pertanahan yang kita anut? Ataukah ini justru tanda tanya besar atas tata kelola sumber daya agraria kita, terutama tanah.
Baca analisis lengkapnya di: https://www.hukumonline.com/berita/a/ketika-tanah-mengapung–aspek-hukum-sertifikat-tanah-di-atas-air-lt6818f04b7be41/