Kerawanan Tata Kelola Agraria di Tangan Militer
REVISI Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang disahkan pada 20 Maret 2025 tak hanya memperlebar peluang anggota TNI menduduki jabatan sipil, yang berisiko menggerus demokrasi dan melemahkan supremasi sipil. Aturan ini juga memicu kekhawatiran masyarakat akan kembalinya dwifungsi militer seperti pada masa Orde Baru, termasuk di bidang agraria.
Baca analisis lengkapnya di: https://www.tempo.co/kolom/dwifungsi-militer-di-bidang-agraria-1311586