Merajut Ulang Wilayah Bencana Sumatera
Sudah lewat 60 hari atau sekitar dua bulan pascabencana banjir bandang yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Respons pemerintah dalam menanggulangi bencana banjir bandang di Sumatera dapat dilihat setidaknya dari sisi kebijakan dan aksi yang dilakukan sejak bencana terjadi.
Respons terhadap bencana ini tidak dapat dipandang sebagai bantuan sosial kemanusiaan belaka, tetapi merupakan tugas kewajiban pemerintah untuk melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak dasar warga negaranya. Dalam pandangan demikian, tidak tepat jika program-program yang diberikan pemerintah dilabeli dengan kata ”bantuan”.
Terlepas dari keengganan untuk menetapkan status bencana Sumatera sebagai darurat bencana nasional, beberapa kebijakan tanggap darurat lainnya yang dilakukan pemerintah juga perlu ditinjau dari segi tingkat kepatuhannya berdasarkan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Untuk melakukan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana, pemerintah melalui Badan SAR Nasional pada 1 Desember 2025 tercatat mengerahkan lebih dari 6.000 personel ke tiga titik wilayah provinsi terdampak bencana.
Artikel ini diterbitkan di Kompas.id Baca analisis lengkapnya: https://www.kompas.id/artikel/merajut-ulang-wilayah-bencana-sumatera?open_from=Tagar_Page